VIRALTANGERANG.com I Sidang Pembuktian yang digelar Bawaslu Kabupaten Tangerang soal dugaan penggelembungan suara caleg DPR RI Partai PAN Okta Kumala Dewi (OKD) yang dilaporkan oleh Muhammad Rizal. Sabtu, (23/3/2024).
Muhammad Rizal hadirkan empat orang saksi diantaranya, Sirojudin, Pengurus BPH DPD PAN Kota Tangerang Selatan. Muhamad Reza Irwansyah, Tenaga Ahli (TA) yang ditugaskan merekap secara mandiri data C hasil dari semua TPS. Sedangkan pihak penyelenggara pemilu. Keduanya, yaitu Ketua PPS Kelurahan Kutabumi, Adam dan anggotanya, Nur Ilman.
Kepada media, Muhammad Rizal, mengatakan terdapat dua D1 yang diterbitkan dalam satu hari, terbitan D1 kedua menunjukkan suara Okta Kumala Dewi melampaui suaranya.
“Dugaan penggelembungan suara ini jelas terlihat dari D1 yang terbit dua kali dalam sehari. Pada D1 pertama, suara saya tidak terlampaui oleh Okta, namun pada D1 kedua, suara saya menjadi terlampaui,” ujar Muhamad Rizal.
Dalam sidang tersebut, saksi PPS menerangkan dirinya tidak mengetahui ada penggelembungan suara. Dirinya mengetahui setelah diminta untuk hadir dalam sidang Pembuktian di Bawaslu.
“Saya tidak tau kalau ada penggelembungan suara, saya mengetahui setelah didatangi oleh tim Muhammad Rizal (red) untuk hadir pada saat pembuktian,” ungkapnya.
Masih kata Muhammad Rizal, dirinya menyoroti data saksi asli dari PPS yang dibawanya pada saat sidang, suara OKD awalnya 0 di TPS digelembungkan menjadi 60 setelah D1 dikeluarkan oleh PPK Pasar Kemis.
“C1 dari saksi PPS ini hampir sama dengan C1 dari kita. Kita harus lindungi saksi ini karena dia orang yang jujur ingin menjaga demokrasi ini,” tegasnya.
Lanjut Muhamad Rizal, “Gelembung suara ini bukan karena kecapean, melainkan kesengajaan,” tukasnya setelah mendengarkan jawaban PPK Pasar Kemis pada sidang sebelumnya.
“Ada 96 TPS di Desa Gelam Jaya dan 44 TPS di Desa Kutabumi yang menunjukkan indikasi kecurangan,” pungkas Muhammad Rizal.
Sementara itu, Kuasa Hukum Okta, Khairul Anwar, menyatakan bahwa semua proses persidangan berjalan sesuai dengan aturan.
“Kita serahkan semua kepada Bawaslu agar demokrasi berjalan lurus dan tegak,” tuturnya.
Pihak terlapor PPK Pasar Kemis Tamim Hudri memilih tidak menjawab pertanyaan dari awak media saat dimintai keterangan.
“Saya no komen mas,” ungkapnya dengan bergegas meninggalkan Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang.
Sidang ini masih akan berlanjut untuk mendengarkan kesimpulan dari bawaslu yang dijadwalkan hari Senin, 25 maret 2024.
Bawaslu akan memutuskan, setelah sidang kesimpulan dengan mengumpulkan semua bukti dan keterangan oleh pelapor dan terlapor.