VIRALTANGERANG.com I Karsan, SH pendiri lembaga Biro Hukum Fatih (BHF) desak Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) segera mengusut aktor intelektual kecurangan pemilu di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.
Terdapat kecurangan Pemilu secara sah yang dilakukan oleh oknum Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Pasar Kemis dengan cara menggelembungkan suara caleg bernama Okta Kumala Dewi (OKD) DPR RI Banten 3 Partai PAN. Sebagaimana disebutkan pada sidang putusan Bawaslu Kabupaten Tangerang PPK Pasar Kemis terbukti bersalah.
“Perlu ada tranparansi kepada publik bahwa siapa aktor intelektual yang menyuruh PPK Pasar Kemis untuk melakukan aksinya. Mengingat hal tersebut sudah viral,” ungkap Karsan kepada Viral Tangerang.com, Sabtu, (30/3/2024).
Karsan menegaskan, publik juga bertanya-tanya bagaimana mungkin terlapor 2 PPK Pasar Kemis berani dan bisa melakukan aksinya menggelembungkan suara caleg ke beberapa TPS, patut diduga ada yang memerintahkan diatasnya.
“Logikanya begini, apabila PPK terbukti bersalah secara kinerja di tingkat Kecamatan, maka artinya setingkat di atasnya pun juga demikianlah kiranya.”
“Artinya ini ada aktor intelektual yang harus diusut, sehingga pengungkapan kasus benar-benar serius dan tuntas oleh penegak hukum. Karena ini merupakan tindakan pelanggaran berat masuk dalam kategori tindak pidana pemilu dengan sanksi pidana. Ini gak main-main.”
Saat ini, kewenangan untuk mengetahui siapa aktor intelektual tersebut tergantung dari Gakkumdu.
“Apakah Gakkumdu bisa atau tidak? Kalau tidak, tentunya ini akan membuat publik menjadi bertanya-tanya, tentu dikhawatirkan akan ada gerakkan masa hanya gara-gara kasus ini,” ucapnya.
Menurut Karsan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selain menjadi bagian dari Sentra Gakkumdu bersama Aparat Penegak Hukum (APH), Bawaslu juga harus aktif mengungkap atau menegakkan pelanggaran pidana Pemilu. Hal ini guna menegakkan keadilan dalam setiap proses pelaksanaan Pemilu.
Ia menegaskan, masyarakat juga dapat mengadukan dugaan keterlibatan penyelenggara atau pengawas pemilu dalam kasus kecurangan Pemilu.
“Boleh mengadukan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Yang diadukan Bawaslu dan KPU. Gakkumdu posisinya di bawah Bawaslu,” kata Karsan.
Keadilan merupakan roh penyelenggaraan Pemilu. Kata adil berdasarkan UU Nomor 7 Tahun tentang Pemilu didefinisikan asas dan prinsip pemilu di Pasal 3 dan 4. Karenanya, Bawaslu punya wewenang mengupayakan penindakan pidana pemilu untuk menegakkan keadilan.
Guna menciptakan pemilu yang jujur dan adil (Jurdil), Karsan berpendapat sebaiknya ada transparansi dalam proses pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga melakukan aksi kecurangan tersebut dan sebaiknya juga dibuka saja siapa aktor intelektual yang menyuruh untuk melakukan aksi tersebut.
Karsan juga berharap dalam kasus ini, aktor intelektualnya harus diungkap sehingga kepastian hukum bisa dilakukan secara menyeluruh.
Di sisi lain, Karsan juga mengapresiasi Bawaslu karena sudah memutuskan terlapor 2 yakni PPK Pasar Kemis terbukti bersalah. Diduga sebagai pelaku kecurangan penggelembungan suara caleg PAN Okta Kumala Dewi.
Bawaslu dan Gakkumdu wajib mengusut dan mengungkap permasalahan tersebut supaya tidak menjadi bias dan menjadi tanda tanya bagi masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Tangerang.
Hal yang wajar apabila ada masyarakat yang mempertanyakan sudah sejauh mana permasalahan tersebut diusut dan apa yang menjadi ending dari permasalahan tersebut.
Pemilu yang demokratis memerlukan partisipasi masyarakat, partisipasi masyarakat menjadi sebuah keniscayaan sehingga tidak ada demokrasi tanpa partisipasi.
Demikian halnya dengan Pemilu yang merupakan elemen dari demokrasi, keberadaan partisipasi dari masyarakat merupakan instrumen yang menentukan derajat Pemilu yang demokratis.
“Sehingga apabila masyarakat menemukan adanya kecurangan Pemilu maka masyarakat berhak untuk melaporkan hal tersebut sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” pungkas Karsan.
Perlu diketahui, dalam putusan Bawaslu Kabupaten Tangerang Terlapor 2 PPK Pasar Kemis terbukti bersalah, sedangkan terlapor 1 dan 3 Okta Kumala Dewi dan Santibi dinyatakan tidak terbukti. Putusan ini jadi catatan penting untuk Bawaslu.