VIRALTANGERANG.com I Direktur utama PT BPR Kerta Raharja Gemilang Perseroda Kabupaten Tangerang Ai Suherlan menanggapi soal transaksi mencurigakan ke pihak istimewa. Rabu, (20/11/2024).
Menurutnya aliran dana miliaran dalam bentuk kredit yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten itu tidak benar. Transaksi kredit yang diterima Komisaris, Direksi dan Kepala Cabang sesuai rugalasi Batas Maksimum Pemberi Kredit (BMPK). Begitu juga dengan transaksi hubungan keluarga.
“Pengurus punya hak untuk kesejahteraan, kita punya regulasi BMPK rata-rata (kredit) Rp300 sampai Rp400 Juta (setara harga KPR perumahan). Kalau hubungan (keluarga) itu bentuknya deposito dan tabungan,” katanya kepada awak media, Senin, (18/11/2024).
Lanjut Ai, BPR Kerta Raharja Gemilang tidak pernah di audit BPK Provinsi Banten. Pihaknya merasa heran dengan adanya temuan transaksi Miliaran ke pihak istimewa dari BPK Provinsi Banten.
“Kami sampaikan bahwa kami belum pernah di audit BPK, yang ada BPKP melakukan evaluasi tata kelola dan menrisk di BPR kami,” tegasnya.
Kemudian pihaknya juga menanggapi beban Insentif Bendaharawan yang mencapai Rp2 Miliar lebih. Dana tersebut digunakan untuk kerjasama pinjaman dana dengan Bank lain.
“Kita masih menggunakan nomenklatur yang lama, (dari kerjasama itu) ada hak dan kewajiban (yang dibayarkan),” sambungnya.
Temuan BPK Provinsi Banten
Sebelumnya diberitakan BPK Provinsi Banten menemukan aliran dana atau transaksi ke pihak istimewa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kerta Raharja Gemilang Perseroda.
Aliran dana di Bank kredit milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang itu disinyalir sebagai transaksi mencurigakan yang dicairkan pada tahun 2022-2023.
Sebanyak 13 debitur pihak istimewa yakni Komisaris, Direksi dan Kepala Cabang masing-masing mendapatkan dana Rp2 miliar lebih dengan status kredit. Selain itu ada juga transaksi tabungan dan deposito dari Keluarga Direksi mencapai Miliaran.
“Kredit yang diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing sebesar Rp2.285.014.130 dan Rp2.129.709.609,” dikutip awak media dari laporan hasil pemeriksaan BPK.
Kemudian untuk tabungan dan deposito “Tabungan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing sebesar Rp1.351.771.831 Rp866.757.173.”Â
“Deposito berjangka pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing sebesar Rp923.680.548 dan Rp523.000.000.”
Selain itu, BPK juga mencatat beban operasional dan administrasi BPR Kerta Raharja Gemilang mencapai 40 Miliar lebih. Salah satu yang mencurigakan Insentif Bendaharawan yang mencapai Rp2 Miliar. (red).