VIRALTANGERANG.com – Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PPKL) Pasar Sentiong Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang minta Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid mendengarkan aspirasi sebelum dilakukan relokasi. Selasa, (22/4/2025).
Menurut informasi yang diterima awak media, Para PKL di bahu jalan Pasar Sentiong tersebut akan direlokasi ke Los Pasar dan dilahan belakang Pasar yang saat ini masih ditumbuhi rumput dan tumpukan sampah. Para pedagang menilai lokasi tersebut tidak layak.
Menanggapi hal itu, Ketua PPKL Pasar Sentiong Cecep Supriatna mengungkapkan, pihaknya sudah mengirimkan surat audiensi kepada Bupati Tangerang.
“Kita menuntut kebijakan dari pemerintah, intinya coba bersikap adil, win win solution (saling menguntungkan). Kita diajak musyawarah memikirkan solusi,” katanya.
Tempat relokasi di lahan milik Pemkab Tangerang belakang pasar yang akan dipakai itu dikeluhkan para pedagang kaki lima karena kondisinya sangat tidak layak.
“Harusnya lahan yang akan dijadikan tempat relokasi di cek dulu di perbaiki dulu kelayakanya. Karena jika hujan turun becek dan fasilitasnya tidak memadai, ini akan menyulitkan para pengunjung dan pedagang,” tegasnya.
Ungkap Cecep, ratusan pedagang kaki lima di bahu jalan tersebut sangat siap untuk direlokasi tanpa harus dipaksakan. Namun dengan catatan dipindahkan ditempat yang layak.
“Rekan-rekan PKL sangat siap untuk dipindahkan, tapi mereka meminta ditempatkan ke tempat yang layak dengan fasilitas yang memadai,” lanjutnya.
Cecep berharap, Bupati Tangerang harus bisa mendengarkan keluhan para pedagang kaki lima di bahu jalan Pasar Sentiong sebelum diterbitkan dan mencarikan solusi bersama.
“Saat ini mereka keberatan karena lahan relokasi tidak disiapkan dengan layak. Sebaiknya Bupati dengarkan keluhan mereka. Karena mereka setiap hari mencari nafkah untuk keluarganya dengan berjualan di Pasar tersebut,” pungkasnya.
Sementara Pemerintah Kecamatan Balaraja sudah melayangkan surat yang ditandatangani oleh Camat Balaraja dengan nomor : 300/126/-IV/Kec.Blj/2025 perihal himbauan Penertiban Bangunan/Lapak sendiri. Surat tersebut berdasarkan hasil rapat bersama perwakilan pedagang dan Forkopimcam Kecamatan Balaraja dan Dinas terkait pada Senin 14 April 2025.
“Dengan ini kami himbau kepada para pedagang untuk membongkar bangunan/lapaknya masing-masing maksimal hingga tanggal 23 April 2025 yang berlokasi di Pasar Sentiong Balaraja,” tulis isi surat yang diterima para PKL pada Senin, (21/4/2025). (red).