BREAKING

Sabtu, Mei 3, 2025
Pemilu 2024Tangerang

Sidang Pembuktian, Terlapor PPK Pasar Kemis Terpantau Langgar Aturan Main HP Sepanjang Sidang

VIRALTANGERANG.com I Kasus dugaan penggelembungan suara Okta Kumala Dewi (OKD) Caleg DPR RI Partai PAN di Kecamatan Pasar Kemis kini masuk tahap persidangan pembuktian di Bawaslu Kabupaten Tangerang. Sikap Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dinilai langgar aturan sidang namun dibiarkan. Sabtu, (23/3/2024).

Sidang Pemeriksaan Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor 005/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/11.08/III/2024. Digelar di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang dengan dihadiri oleh pelapor Muhammad Rizal, terlapor Tamim Hudri Ketua PPK Pasar Kemis, Khairul Anwar Kuasa Hukum OKD dan saksi partai PAN.

Usai sidang, Karsan, S.H selaku Pengamat Hukum merasa kecewa jalannya sidang di Bawaslu, lantaran membiarkan terlapor PPK Pasar Kemis Tamim Hudri melanggar aturan. Bermain Handphone (HP) sepanjang persidangan berlangsung.

“Saya perhatikan terlapor Tamim Hudri terlihat tidak serius, selalu saja memainkan HP-nya padahal sidang sedang berlangsung,” ungkapnya setelah mengamati jalannya sidang secara langsung di Aula Kantor Bawaslu.

Berbeda dengan sikap pelapor Muhammad Rizal, fokus terhadap jalannya sidang. Terlapor Tamim Hudri justru dengan santainya memainkan HP-nya tanpa ada teguran dari Majelis Sidang.

Hal ini membuat Karsan bertanya-tanya akan sikap pihak terlapor, yang seolah-olah mengabaikan aturan sidang dan tidak serius dalam menanggapi laporan terhadap dirinya.

“Padahalkan sudah jelas aturannya pada saat pembukaan sidang. Ada aturan yang dibacakan oleh Sekertaris Majelis tidak boleh menghidupkan Handphone apalagi memainkannya, kecuali atas izin Majelis Sidang,” tegasnya.

Lanjut Karsan, dirinya menyinggung jika memang dia serius untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan dugaan penggelembungan, buktikan saja dengan data dan secara lisan langsung saat sidang.

“Kalau sama-sama mencari kebenaran dan keadilan, seharusnya tinggal sandingkan saja datanya pada saat persidangan berlangsung,” ujar Karsan pendiri Biro Hukum Fatih (BHF) kepada media.

Ia bahkan menyebut, seharusnya sebagai terlapor PPK berani menampilkan data yang dimiliki tanpa perlu ditutupi. Sebab ia sudah mengamati data hasil di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Pasar Kemis yang dicurigai melakukan kecurangan.

“Saya sendiri sudah melihat dengan jelas data kecurangan tersebut. Data tersebut sudah terbuka dengan jelas dipublik. Tinggal bagaimana Bawaslu menyikapinya,” tegas Karsan.

Ia berharap, Bawaslu profesional saat melaksanakan sidang. Lantaran kasus ini sudah menjadi sorotan publik, apalagi sidang tersebut dilihat banyak orang bisa disaksikan secara live streaming di YouTube.

Perlu diketahui, Tamim Hudri Ketua PPK Pasar Kemis selama jalannya sidang enggan untuk diwawancarai oleh media. Hal ini dapat menimbulkan kecurigaan. Terakhir saat akan diwawancarai dirinya hanya bilang “saya no komen mas,” ungkapnya sambil terburu-buru meninggalkan Kantor Bawaslu.