BREAKING

Jumat, Maret 14, 2025
Hukum

Sengketa Yayasan Daarul Mujtahidin Pasar Kemis Disorot LSM AJI SAKA, Pemerintah Diminta Turun Tangan

VIRALTANGERANG.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aji Saka Indonesia menyoroti sengketa lahan dan gedung bangunan Pendidikan Islam yayasan Daarul Mujtahidin yang disewakan ke sekolah lain di Desa Pangadegan Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang. Minggu, (9/2/2025).

Gedung bangunan sekolah tiga lantai ini berdiri diatas lahan 1.944 meter persegi. Kini digunakan dan disewakan kepada Sekolah SMP dan SMK Kirana Talenta.

Saat ini, menurut informasi yang berhasil dihimpun awak media sengketa aset Yayasan Daarul Mujtahidin berstatus quo hukum dalam proses penyelesaian likuidasi.

Pasalnya pada bulan Juni tahun 2023 Yayasan Daarul Mujtahidin telah dibubarkan secara resmi oleh Anggota, Pengurus bersama Pendiri Yayasan dan telah diaktakan.

Menurut UU No. 16 Tahun 2001 bahwa yayasan tidak boleh didirikan dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Organisasi maupun komunitas yang didirikan dengan tujuan kemanusiaan maupun sosial tidak boleh digunakan sebagai wadah untuk mencari keuntungan atau dikomersilkan

Diketahui sengketa berkepanjangan itu dari tahun 2016 hingga kini. Gedung sekolah tersebut disegel oleh ahli waris Almarhum Ketua Yayasan Daarul Mujtahidin.

Akibatnya Gedung Sekolah Yayasan tersebut Sengketa dan secara hukum tidak boleh digunakan untuk beberapa waktu tertentu apalagi dikomersilkan oleh Oknum Yayasan dengan cara disewakan ke sekolah lain.

Menanggapi kejadian tersebut, Ketua umum LSM AJI SAKA Gunawan Wibisono, SH menyoroti sengketa lahan aset Yayasan tersebut akan berdampak kepada peserta didik yang menempati sa’at ini dan kami mendesak pemerintah hadir segera mengatasi permasalahan tersebut agar tidak mengganggu anak-anak dalam bersekolah.

“Pemerintah harus hadir dan mencari solusi dari permasalahan sekolah ini yang mengalami sengketa lahan hingga terjadinya penyegelan Gedung oleh keluarga Yayasan yang mengaku sebagai Ahli waris, Bisa melalui mediasi dengan pemilik lahan atau ahli waris yayasan,” kata Gunawan kepada Awak Media.

“Anak-anak kita yang masih semangat belajar dengan permasalahan sengketa ini harus menjadi perhatian Pemerintah. Jangan biarkan peristiwa ini terus berlanjut, harus ada langkah konkret dari pemerintah untuk mencarikan solusinya secara bersama-sama,” sambungnya.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya komersialisasi oleh oknum demi mendapatkan keuntungan.

“Padahal gedung bangunan dan lahan itu kan sedang dalam sengketa dan berstatus quo hukum, tapi kenapa ada oknum yang justru menyewakan untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” lanjut pria yang akrab disapa Gun Gondrong.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengirimkan surat ke Kementerian Hukum, Kementerian Pendidikan, Pemkab Tangerang, DPRD Kabupaten Tangerang. Dia pun akan melaporkan oknum Yayasan yang mengkomersialkan dengan pasal penyerobotan lahan.

“Kami akan melayangkan surat kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar kejadian ini ditangani serius oleh Pemerintah. Dan kami akan meminta pihak kepolisian untuk menindak oknum yang mengkomersialkan,” pungkasnya.

Sebagai Informasi, aset gedung bangunan dan lahan yayasan Darul Mujtahidin yang sedang sengketa berkepanjangan tersebut ditaksir mencapai senilai Rp.15 Miliar Rupiah. (red).