VIRALTANGERANG.com I Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Agrobisnis Banten Mandiri atau PT ABM- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten yang digelar kemarin, Selasa (3/11/2024), diminta untuk dibatalkan. Hal itu lantaran diduga adanya seorang penyusup alias dihadiri oleh pihak yang tidak jelas kapasitasnya.
Koordinator Sekretariat Bersama Relawan Andra-Dimyati (AnDim), Agus Yadi mendesak Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten selaku Kuasa Pemilik Modal atas PT ABM untuk membatalkan RUPS yang berlangsung di ruang rapat Sekretariat Daerah Provinsi Banten ini.
“RUPS itu jelas rapat bagi yang punya saham dan direksi. Ini malah dihadiri orang yang tidak punya saham dan bukan direksi. Bukan pula office boy. RUPS itu rapat tertutup loh. Kapasitasnya hadir di RUPS PT ABM itu apa?,” ujar Agus.
Hadir dalam RUPS, jajaran direksi; Direktur Utama Saeful Wijaya, Direktur Operasional Ilham Mustofa, Sekretaris Perusahaan Irfan Nur Maruf, SPI Sartono, Manajer Kerjasama dan Project Yoga Utama, Manajer Keuangan Wendi Adhi Reza, Manajer Perdagangan Herdianto A, dan Manajer IT Endang Saputra.
Dari sisi pemegang saham, hadir Komisaris Independen Hari Wibowo, KPM-Penjabat Sekda Banten Usman Asshidiqi dan Biro Ekonomi dan Pembangunan Lina Wulandari.
“Nah, ada satu orang yang hadir tidak mewakili siapa pun. Yaitu Rashid Chaniago. Dia bukan PNS, apalagi pejabat di Pemprov Banten. Dia juga tidak memiliki selembar saham pun di PT ABM. PT ABM 100% milik Pemprov Banten, bahkan BUMD PT BGD juga tidak punya saham di PT ABM,” ungkapnya.
Menurut kabar, Rashid Chaniago bukan sekedar hadir. Akan tetapi juga ikut rapat dan membacakan arahan yang diklaim dari PJ Gubernur Banten Al Muktabar. Yaitu,:memberhentikan Komisaris, Direktur Utama dan Direktur Operasional.
Di lain sisi, mengangkatkan PLT Komisaris Handian Purwawangsa, Direktur Pengembangan Masyarakat Agromaritim IPB dan PLT Direktur Ronal Arinando, GM PT Diamondfair Ritel Indonesia.
“Kan lucu. Masa arahan dari PJ Gubernur disampaikan bukan oleh PJ Sekda. Malah disampaikan oleh orang yang tidak punya kapasitas hadir di situ. Siapa Rashid Chaniago? Jelas bukan atasan PJ Gubernur. Bawahan juga bukan, karena bukan PNS. Apa mungkin dia Sultan Banten yang baru? Jadi bebas hadir dimana saja dan bebas memberi perintah siapa saja?,” tanya Agus Yadi kebingungan.
Lebih lucu lagi, ada jabatan PLT Komisaris dan PLT Direktur. PT ABM itu persero, bukan pemerintahan. Kenapa ada istilah PLT?
“Ini rancu. Kok ada istilah PLT di persero? Jabatan definitif Handian dan Arinando di PT ABM itu apa di PT ABM? Terus SK Gubernurnya nomor berapa? Apakah masa jabatannya 3 bulan dan bisa ditambah 3 bulan? Eh ini ngomongin jabatan di PNS atau jabatan di Persero?,” canda Agus Yadi.
Bagi Agus Yadi, kehadiran Rashid Chaniago di RUPS itu diduga untuk memastikan pengganti komisaris dan direktur PT ABM adalah Handian dan Arinando.
“Kenapa mesti dipastikan? Kalau istilah masyarakat, aya meureun. Takut diangkat yang lain, takut ketempuhan kayaknya,” terangnya.