PUBLIK merasa resah sekaligus kebingungan atas hasil pemilu di Kabupaten Tangerang semakin hangat akhir-akhir ini terutama ketika melihat dan membaca berita yang beredar dimedia onliine.
Padahal hasil pemungutan suara dilakukan pada hari Rabu tanggal 14 februari 2024 sudah selesai diplenokan pada 5-6 februari 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang.
Meskipun sudah diplenokan sampai saat ini ada peserta pemilu masih memperjuangkan hak konstitusionalnya terkait adanya indikasi kecurangan hasil pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Tangerang dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Banten.
Dugaan sangat menarik perhatian publik adalah dugaan kecurangan pemilu dilaporkan oleh Kader Militan Partai Amanat Nasional (PAN) merupakan Calon Incumbent Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Daerah Pemilihan Banten III sekaligus Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), yang sampai saat ini sedang berjuang untuk menuntut keadilan pemilu ditegakan dengan seadil-adilnya.
Sekilas perlu diingat pemilu merupakan instrumen terpenting dalam negara demokrasi menganut sistem perwakilan, pemilu menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Apa itu kecurangan pemilu? itu adalah upaya untuk mengubah hasil pemilu setelah pemungutan suara, dugaan indikasi kecurangan pemilu dilaporkan oleh peserta pemilu dalam hal ini kader dari PAN terkait adanya penggelembungan suara di kecamatan pasar kemis tersebut sangat merugikan publik terutama telah mencederai proses demokrasi konstitusional,
Apalagi terkait dugaan penggelembungan suara masuk dalam kecurangan pemilu luar biasa, bisa dibilang “Criminal Justice Sistem” bahkan mungkin terdapat sangsi pidana didalamnya, dan patut diduga ada pihak-pihak tertentu terlibat secara sistematis dan masif, jangan sampai menjadi bom waktu dikemudian hari.
Maka berdasarkan hal diatas publik sampai saat ini masih bertanya-tanya kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang, ada apa ? jangan diam atau mungkin seolah tertawa diatas kegaduhan hasil pemilu beredar berita dimedia online tersebut sampai meresahkan publik, bawaslu harus menjelaskan kepada publik.
Publik juga berharap Bawaslu Kabupaten Tangerang dengan profesional dan independen tidak memihak kepada siapapun segera mengambil sikap dengan tegas ungkap sebenar-benarnya karena menjaga nama baik lembaga sebagai lembaga kredible pengawas pemilu sekaligus demi menjaga kualitas demokrasi konstitusional di Kabupaten Tangerang.