VIRALTANGERANG.com I Mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar didesak diadili. Pasalnya pada masa menjabat telah membuat kebijakan kerjasama dengan proyek swasta PIK 2. Dimana proyek tersebut sudah menyengsarakan masyarakat. Jumat, (8/11/2024).
Hal tersebut diungkap oleh Aktivis Mahasiswa Kabupaten Tangerang Endang Kurnia. Menurutnya Zaki Iskandar harus bertanggung jawab atas banyaknya korban truk tanah dan dampak lingkungan akibat proyek PIK 2.
“Zaki (Mantan Bupati) harus turun dan bertanggung jawab atas apa yang telah disetujuinya (kebijakannya). Lewat tanda tangan (kesepakatan dengan PIK 2) waktu masih menjabat bupati,” katanya kepada awak media. Kamis, (7/11/2024).
Lanjut Endang, penegak hukum diminta menangkap dan mengadilinya, lantaran atas kebijakannya menyepakati kerjasama tanggung jawab lingkungan atau pembangunan proyek PIK 2 sudah menyengsarakan, banyak korban jiwa berjatuhan.
“Tangkap dan adili zaki,” tegas Endang yang juga sebagai Ketua Umum GMNI Kabupaten Tangerang.
Diketahui melalui pemberitaan yang ditayangkan Tribunnews pada (8/4)2022), Zaki Iskandar semasa menjabat Bupati melakukan kerjasama atau MoU tanggung jawab lingkungan dengan Agung Sedayu Group sebagai upaya dukungan atas pembangunan proyek PSN PIK 2.
Senada yang dikatakan Endang, Gunawan Wibisono, S.H Aktivis Senior Tangerang mengajak masyarakat dan aktivis Kabupaten Tangerang untuk bersatu mengawal agar penegakkan hukum dilakukan.
“Kita kawal bersama, jika tidak masyarakat akan terus melakukan gerakan people power dengan sendirinya,” ujarnya.
Sebagai informasi, sebelumnya ramai diberitakan peristiwa terjadinya kecelakaan seorang anak kecil terlindas truk kontainer di Selembaran Teluknaga. Masyarakat melakukan tindakan perusakan mobil truk dan bahkan membakarnya. (red).