SEIRING perkembangan sarana teknologi di era sekarang ini, yang mana dapat dengan muda dimanfaatkan oleh masyarakat luas untuk berbagai keperluan mempermudah dalam melakukan segala kegiatan, teknologi saat ini sangat berperan penting disegala aspek seperti Pendidikan, pergaulan sosial, demikian juga sampai pada kegiatan usaha untuk mempermuda menjalankan bisnis.
Bahwa tidak sampai disitu saja perkembangan sarana teknologi seakan saat ini seperti gelombang yang tidak dapat terbendung, dari tahun ke tahun terus tumbuh dan berkembangan dengan segala inovasi-inovasi dan kecangian yang baru.
Dengan kecanggihan yang baru yang ada saat ini pada sarana teknologi, tentunya juga membuat berbagai problematikan akan keberadaanya, kita mengetahui dengan besarnya total jumlah penduduk Indonesia yang ada saat ini, tentu hal ini sangat menggiurkan bagi pelaku usaha dalam menjajakan prodak atau bisnisnya untuk meraup keuntungan dengan memanfaatkan kecanggian sarana teknologi baik dalam konotasi positif maupun negatif.
Berbagai kemajuan tersebut juga berdampak pada melemahnya nilai-nilai sosial yang ada dalam masyarakat, hal inilah yang menjadi salah satu penyebab munculnya berbagai masalah sosial, yang mana karenanya adaptasi atau penyesuaian diri seseorang dalam kehidupan bermasyarakat menjadi tidak mudah atau kompleks.
Dimana tidak sedikit orang yang mengembangkan pola tingkah laku yang cenderung menyimpang dari norma-norma, serta berbuat berdasarkan keinginanya sendiri tanpa peduli dengan orang lain.
Salah satu kasus yang perlu dilihat lebih mendalam adalah perjudian, yang mana perjudian tersebut berkembang dengan pesat di kalangan masyarakat akhir-akhir ini. Perjudian merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat dan masuk dalam kualifikasi kejahatan.
Bahwa lebih menariknya problematikan mengenai perjudian secara online di Indonesia saat ini justru dimotori oleh mereka-mereka yang mempunyai akses dan wewenang untuk hal itu, sebut saja seperti pada pemberitaan akhir-kahir ini yang mana diduga pelaku judi online disuport oleh oknum-oknum pegawai salah satu kementerian yang berwenang dibidang teknologi sarana informasi digital.
Begitu juga orang-orang yang diduga membantu mempromosikan perjudian secara online justru dilakukan oleh oknum-oknum mereka yang merupakan publik figur seperti dari kalangan artis, selegram, maupun pejabat perwakilam rakyat (anggota legislatif), hal mana ini terlihat menurunnya moralitas serta nilai-nilai kebangsaan.
Dimana semestinya mereka-mereka itu lah yang memberikan contoh pada masyarakat luas khususnya masyarakat kurang pengetahuan tentang hukum, bukan sebaliknya ikut serta dalam ajang bisnis hanya semata-mata untuk demi mendapatkan keuntungan pribadi semata saja.
Akibat dimasyarakat dari judi online ini sendiri sangat berdampak buruk tidak sedikit yang akhirnya mengalami kerugian materil, konflik serta terpaksa kadang harus terlilit hutang, judi ini sendiri sudah seperti penyakit dimasyarakat saat ini yang menyebar cepat dan cukup luas hamper disetiap kalangan, tanpa lagi memperdulikan larangan-larangan hukum terkait dengan hal itu.
Bahwa perjudian itu sendiri adalah kegiatan yang dilarang di Indonesia dan bertentangan dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.” Pasal 45 Ayat 3.
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00- (sepuluh miliar rupiah).”
Bahwa demikian juga diatur dalam Pasal 303, Pasal 303 bis KUHP dan Pasal 426, Pasal 427 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KHUP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026. Berikut adalah bunyi Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP, Pasal 303 KUHP :
Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta, barang siapa tanpa mendapat izin :
Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara.
Menjadikan turut serta pada pada permainan judi sebagai pencarian. Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergabung pada peruntukan belaka, juga karena pemainnya lebih terlihat atau lebih mahir.
Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Pasal 303 bis KUHP (1) “Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta.”
Barang siapa menggunakan kesempatan main judi. Yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303.
Barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalua ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberikan izin untuk mengadakan perjudian.
Jika Ketika melakukan pelanggaran belum lewat 2 tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenankan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 15 Juta.
Melihat bahwa dengan adanya ketentuan larangan hukum yang mengatur tentang perjudian di Indonesia sebagai kegiatan yang tidak dibenarkan di muka hukum, sudah semestinya pihak-pihak terkait khususnya Lembaga-lembaga yang memiliki wewenang dibidang itu, lebih memerangi lagi keberadaan perjudian secara online yang sudah sangat masif.
Dengan melakukan pembatasan terhadap situs-situs yang diduga bermuatan praktek perjudian, serta Kepolisian Republik Indonesia memperkuat penegakan hukum khususnya bagi terduga para pelaku yang secara langsung berapiliasi terlibat dalam mempromosikan judi online melalui media sosial dan atau dengan cara-cara promosi lain sebagainya.
Melihat saat ini perkembangan sarana teknologi yang semakin maju dan berkembang pesat dari waktu ke waktu, sehingga tidak menutup kemungkinan perkembangan itu justru dapat saja berdampak Negatif di Indonesia.
*Penulis: Rudini Sibagariang, S.H., M.H. Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas Islam Bandung (UNISBA).