HukumTangerang

Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pungli, Penggelapan Bantuan PIP dan Penahanan Ijazah di SMP Islam Sirojul Athfal Cisoka

VIRALTANGERANG.com I Praktisi Hukum sekaligus Pemerhati Pendidikan Sutikno, S.H., M.H. menyoroti sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh SMP Islam Sirojul Athfal Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang. Senin, (12/8/2024).

Perbuatan melawan hukum atau pelanggaran tersebut yakni dugaan pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan infak, denda tilangan (sanksi) bagi siswa yang tidak melanjutkan hingga ke jenjang SMA, penggelapan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dan penahanan Ijazah.

Kepada Awak Media, Sutikno, S.H., M.H. mengaku prihatin atas kondisi yang terjadi di SMP Islam Sirojul Athfal Cisoka. Menurutnya, sejumlah pelanggar hukum di sekolah tersebut harus ditindak oleh penegak hukum (PH) lantaran mencoreng dunia pendidikan.

“Miris, ini harus ditindak oleh penegak hukum, keluhan wali murid terkait pungutan liar dan denda tilangan (sanksi-red) di salah satu sekolah SMP atau Yayasan di Cisoka yang mengakibatkan ijazah anaknya ditahan ini mencoreng dunia pendidikan. ditambah disekolah tersebut ada dugaan menggelapkan dana bantuan PIP. yang jelas sudah menyalahi aturan dan pastinya ini jadi beban para orangtua,” ungkapnya.

Lanjut Sutikno, menurutnya sanksi dugaan pungli sekolah tersebut diatur dalam undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.

Kemudian untuk penggelapan dana bantuan PIP diatur dalam undang-undang UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara.

Sedangkan untuk penahanan ijazah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permenag Nomor 66 Tahun 2016 sama-sama tidak membolehkan pungutan dari masyarakat yang dikaitkan dengan penerimaan peserta didik baru, penilaian hasil belajar, serta persyaratan kelulusan.

“Tentu saja ini harus dilaporkan ke Saber Pungli, Kejari dan BPK agar dilakukan penegakan hukum. Agar wali murid tidak merasa terbebani dengan aturan yang dibuat seenaknya oleh pihak sekolah maupun yayasan,” tegasnya.

Sutikno pun mempertanyakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang selama ini didapat oleh SMP Islam Sirojul Athfal Cisoka dipergunakan untuk apa saja, sementara di sekolah itu masih saja terjadi pungutan-pungutan liar.

“Sekolah yang seharusnya menjadi tempat mencerdaskan generasi muda, kini malah diduga menjadi ladang bisnis, seperti yang terjadi di sekolah SMP Islam Sirojul Athfal Cisoka ini,” pungkasnya.

Sementara Dedi Plt Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang pihaknya sedang melakukan komunikasi langsung dengan pihak Sekolah dan Yayasan.

“Saya belum ketemu Pak Aman (petugas yang turun dilapangan-red), kita masih tunggu proses mediasi pihak sekolah dan orang tua siswa,” katanya.

Selain itu, pihak sekolah setelah mendapat kunjungan dari Dindik Kabupaten Tangerang, seolah membenarkan perbuatan melanggar tersebut dan meminta wali murid datang.

“Orang tuanya diminta datang kesini lagi pak, kalo tidak mampu sekaligus nanti bisa dicicil pak,” ujarnya.

“Toh uangnya juga bukan buat yayasan, tapi buat bayar hutang material bekas rehab asrama santri. Sekarang yayasan masih punya hutang material 30 juta,” sambung pihak yayasan melalui pesan WhatsApp kepada pendamping wali murid. Kamis, (8/8/2024).

Rincian Biaya Sumbangan dan Denda Tilang (Sanksi) SMP Islam Sirojul Athfal Kecamatan Cisoka (Foto: VIRALTANGERANG).

Keluhan Wali Murid Ijazah Anaknya Ditahan.

Kenyataan pahit dialami sejumlah wali murid SMP Islam Sirojul Athfal Kecamatan Cisoka. Bermaksud hendak meminta Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Ijazah anaknya. Namun dimintai pungutan sejumlah uang mencapai Rp6 Jutaan. Rabu, (7/8/2024).

Pasalnya, selain harus melunasi sejumlah sumbangan senilai Rp2 Jutaan, pihak sekolah juga membebankan denda tilangan (sanksi) lantaran tidak menyelesaikan ke jenjang SMA di yayasan tersebut. Nilainya mencapai Rp5 Juta untuk satu siswa.

Kepada awak media, salah satu orang tua siswa yang tidak mau disebutkan namanya, dirinya pasrah jika harus diminta uang dengan nominal tersebut. SKL itu sedang dibutuhkan anaknya sebagai syarat untuk melanjutkan sekolah.

“Saya sudah datang ke sekolahan untuk meminta keringanan, tetapi tidak diberikan. Harus melunasi dulu tunggakannya. Padahal saya cuma minta SKL,” ujarnya pada Selasa, (6/8/2024).

Selain itu, dari total tunggakan anaknya semasa sekolah di SMP swasta di Cisoka tersebut, Ia telah meminta keringanan. “Saya hanya mampu bayar Rp500 ribu, itu pun hasil jual handphone. Karena penghasilan saya tidak menentu, kalaupun ada untuk makan sehari-hari,” ungkapnya.

Lebih lanjut, orang tua siswa yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ini berharap agar pihak sekolah memberikan SKL dan Ijazah anaknya.

“Kalau tidak dikasihkan, khawatir anak saya tidak bisa melanjutkan sekolahnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Dedi, pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan komunikasi ke pihak sekolah terkait.

“Nanti kita komunikasi sama sekolah,” tegasnya saat dikonfirmasi oleh Awak Media melalui pesan WhatsApp. Rabu, (7/8/2024).

Perlu diketahui, wali murid tersebut juga mengaku tidak pernah menerima kartu bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), namun dirinya tidak menyangka ada keringanan potongan dari bantuan PIP sebesar Rp750.000 sehingga beban sisa pembayarannya berkurang Rp6.445.000 dari total Rp7.195.000. (Red).