Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Jadi Inspirasi Nasional, Proses Izin PBG Hanya 10 Jam

VIRALTANGERANG.com I Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menciptakan lompatan inovasi dengan menghadirkan layanan persetujuan bangunan gedung (PBG) yang dapat diselesaikan hanya dalam waktu 10 jam.

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D., dalam kunjungannya ke Kota Tangerang, memberikan apresiasi terhadap inovasi ini.

Tito berharap mekanisme yang diterapkan Pemkot Tangerang dapat menjadi pemicu (trigger) bagi seluruh wilayah Indonesia, termasuk 514 kota/kabupaten lainnya.

“Jika 513 kota/kabupaten dan provinsi di Indonesia bisa menerapkan sistem seperti Kota Tangerang, bahkan hingga menyelesaikan persetujuan bangunan hanya dalam 4 jam, saya memberikan penghormatan dan apresiasi yang tinggi,” ungkap Tito.

Ia juga mendorong pemerintah daerah yang belum memiliki sistem serupa untuk menduplikasi mekanisme yang dikembangkan oleh Kota Tangerang.

“Jika mereka belum memiliki sistem, gunakan aplikasi ini. Karena aplikasi ini sudah terhubung dengan sistem Kementerian Perumahan,” tegasnya.

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugiharto Achmad Bagdja, menjelaskan bahwa inovasi ini melampaui standar waktu yang ditetapkan Kemendagri, yaitu dari 45 hari menjadi 10 hari. Bahkan, di Kota Tangerang, proses ini dapat diselesaikan dalam 10 jam.

Namun, ia menegaskan bahwa pemohon harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah difasilitasi oleh Dinas Perkim Kota Tangerang. Salah satunya adalah desain rumah yang harus memiliki luas minimal 35 meter persegi dan maksimal 120 meter persegi.

“Jika desain rumah sesuai ketentuan, proses 10 jam dapat tercapai. Bahkan, tadi saat simulasi, bisa selesai dalam 4 jam. Namun, kami memberikan toleransi waktu 1-2 jam untuk pemohon melakukan pembayaran,” jelas Sugiharto.

Ia menambahkan, jika pemohon tidak segera melakukan pembayaran, proses 10 jam akan gugur, tetapi DPMPTSP tetap memberikan layanan yang lebih cepat dibandingkan prosedur standar.

Pemohon akan menerima notifikasi untuk pembayaran melalui QRIS, yang kemudian diunggah ke dalam sistem PBG. Setelah teridentifikasi, berkas diverifikasi dan divalidasi sebelum disahkan.

Terkait dampak layanan ini, Sugiharto menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk segmen masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya untuk rumah tipe sederhana.

“Kami akan terus berkoordinasi terkait kebijakan untuk MBR. Fokus program ini adalah rumah sederhana dengan luas tertentu. Namun, jika desain rumah tidak sesuai standar, sistem tidak dapat mengidentifikasi,” tambahnya.

Menurut Sugiharto, program ini menjadi bukti nyata bahwa penyelesaian perizinan rumah sederhana dalam 10 jam dapat dilakukan. Bahkan, jika proses pembayaran langsung dilakukan, penyelesaian dapat dilakukan dalam 4 jam. (red).