Hukum

Pemdes Pasir Gintung Mangkir dari Sidang KI Banten, Bahtiar Rifai Ancam Laporkan ke Kejati Banten

VIRALTANGERANG.com I Babak baru polemik transparansi Anggaran Dana Desa (ADD) Pasir Gintung Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang masuk tahapan sidang sengketa di Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten. Minggu, (22/10/2024).

KI Banten secara resmi telah memanggil para pihak yang bersengketa antara Bahtiar Rifai selaku pemohon dengan termohon Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Pasir Gintung. Panggilan tersebut berdasarkan laporan dengan nomor register 106/VII/KI BANTEN-PS/2024.

Sidang pertama, Kepala Desa selaku atasan PPID mangkir atau tidak menghadiri persidangan panggilan KI Banten yang digelar pada Selasa, (17/10/2024). Pemohon meminta untuk keterbukaan informasi publik secara tertulis soal realisasi anggaran Desa.

Bahtiar Rifai warga Desa Pasir Gintung mengatakan ketidak hadiran pejabat desa menunjukan kecurigaan dan ada hal yang di tutupi, hingga kini tidak ada informasi yang diterima kepadanya.

“Undang-undang sudah menjamin, hak pemohon dan termohon, seharusnya jika taat aturan seharusnya (pejabat desa-red) hadir” ucapnya.

Masih kata Bahtiar, dirinya mencurigai adanya markup penggunaan anggaran dana desa “Ini makin kita menduga adanya penyelewaan terhadap anggaran Desa.”

“Acuan nya cukup jelas, kepala desa Pasir Gintung sebelumnya tersandung kasus, dan di tetapkan sebagai tersangka, dari hal itu perlunya ada kontrol,” sambungnya.

Jika memang disidang kedua Pejabat Desa masih mangkir. “Kita akan laporkan Kejaksaan Tinggi Banten,” kata Bahtiar Pemuda Desa Pasir Gintung.

“Saya berharap, pihak kecamatan bisa memberikan pembinaan kepada Kepala Desa Pasir Gintung sesuai fungsi semestinya, selain kami akan minta DPMPD untuk pembinaan,”tutupnya.

Sementara, Kepala Desa Pasir Gintung saat dihubungi melalui pesan WhatsApp tidak ada jawaban. Hingga berita ini ditayangkan ViralTangerang.com masih menunggu jawaban dari Pemdes Pasir Gintung. (red).