Hukum

Laporan Dugaan Korupsi Belanja Internet Rp99 Miliar di Diskominfo Kabupaten Tangerang Ditanggapi KPK

VIRALTANGERANG.com I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menanggapi laporan aduan Aliansi Mahasiswa Penegak Demokrasi (AMPD) terkait dugaan penyalahgunaan anggaran belanja internet pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang senilai Rp99 Miliar.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan laporan AMPD itu terlebih dahulu akan melalui sejumlah tahapan, diantaranya, yaitu verifikasi dokumen dan data.

“Selanjutnya melihat kelengkapan data dan dokumen pendukung yang disampaikan pelapor,” katanya saat dikonfimasi wartawan, Selasa (17/12/2024).

Kemudian, kata Tessa, setelah semua data pendukung dan hasil penelaahan dinyatakan layak untuk ditindaklanjuti. Maka tahapan selanjutnya adalah ke tingkat penyelidikan. “Nanti baru ke tahap penyidikan,” ucapnya.

Terpisah, Ketua AMPD, Aziz Patiwara menyatakan berdasarkan pantauan pengaduan online KPK. Status pelaporan nya tersebut telah rampung tahap verifikasi.

“Dimana dijelaskan bahwa memang benar adanya indikasi Tindak Pidana Korupsi (TPK) anggaran internet di Diskominfo Kabupaten Tangerang,” terangnya.

Aziz memberikan apresiasi kepada KPK atas langkah responsif dalam menindaklanjuti laporan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh Dikominfo Kabupaten Tangerang.

“Tindakan ini menunjukan komitmen KPK dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik,” ujarnya.

Lebih jauh, Ia berharap langkah ini dapat menjadi pemicu bagi peningkatan integritas aparatur pemerintah daerah serta mendorong keterbukaan dalam penggunaan anggaran.

“Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah dapat terjaga dan diperkuat,” tandasnya. (red).