VIRALTANGERANG.com – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten Usulkan dua desa untuk diikutsertakan dalam apresiasi keterbukaan informasi publik (KIP) Desa tahun 2024. Rabu, (21/8).
“Dua Nama tersebut adalah Desa Gunung Batu dan Desa Sukamulya” Ujar Ketua KI Banten Zulpikar, Jumat, (16/8).
Dikatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan program KI Pusat guna mendorong keterbukaan informasi publik di tingkat Desa.
“KI Banten sangat mendorong keterbukaan informasi di desa, melalui program nasional ini merupakan momentum penting bagi desa-desa lain yang ada di Banten untuk membenahi desanya dalam pelayanan informasi publik di desa,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Ahmad Saparudin mengatakan bahwa 2 nama desa tersebut diusulkan untuk berkompetisi dengan desa di seluruh Provinsi.
“Dua desa itu kita usulkan untuk kategori Desa Maju dan Desa Berkembang dalam aspek Keterbukaan informasi publik,” terangnya.
Hal senada juga dikatakan Divisi Kelembagaan dan Kerjasama Kori Kurniawan selaku Koordinator dalam Monev Desa menjelaskan bahwa nama-nama Desa yang direkomendasikan ini dianggap mampu bersaing pada aspek Keterbukaan informasi serta pelayanan informasi.
“Dalam Penyediaan layanan informasi yang kita usulkan dinilai memenuhi kriteria,”ujarnya.
Untuk diketahui, apresiasi keterbukaan informasi publik untuk desa ini sudah dilaksanakan kali ke-4 di tahun 2024 ini.
Komisi Informasi Pusat pada Jumat (16/8) melaksanakan bimbingan teknis pengisian kuisioner secara daring yang diikuti oleh ratusan peserta yang berasal dari PPID, Komisi Informasi dan perwakilan desa seluruh Indonesia.
Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa ini memiliki maksud dan tujuan untuk mendorong terpenuhinya hak asasi manusia atas kebutuhan informasi bagi masyarakat desa yang mudah diakses.
Kemudian mendorong tersedianya Informasi Publik desa yang sesuai dengan Standar Layanan Informasi Publik Desa.
“Yaitu informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan dan mewujudkan agar terjadinya proses transparansi, akuntabilitas dalam pengelolaan Informasi Publik Desa,” papar komisioner KI Pusat Rospita Vici Paulin.