VIRALTANGERANG.com I Komisi Sipil Aparatur Negara atau KASN mengoreksi pernyataan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan yang menyebutan ASN yang maju Pilkada hanya mundur setelah ditetapkan sebagai sebagai calon.
Dalam kasus itu, Hendar disebut hanya melihat dari satu pasal pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN saja, tanpa melihat pasal yang lain dan undang-undang lainnya, termasuk aturan turunanannya yang saat ini masih berlaku.
Hal tersebut disampaikan Asisten Bidang Pengaduan KASN, Agustinus Sulistyo kepada BantenHits.com melalui telepon aplikasi WhatsApp, Selasa pagi, 23 April 2024.
“Jadi kalau statement dari kepala BKPSDM, bahwa ASN yang maju di dalam Pilkada itu belum wajib mundur tetapi wajib mundurnya pada saat penetapan calon itu memang benar di Pasal 56 (UU 20 Tahun 2023 tentang ASN). Tetapi pada saat dia belum mundur sebagai ASN, artinya yang bersangkutan tunduk pada undang-undang ASN. Karenanya lihat lihat di pasal yang lain jangan hanya melihat satu pasal itu saja,” katanya.
Agustinus menjelaskan, di dalam UU 20/2023 Tentang ASN pada Pasal 2 Huruf F disebutkan, bahwa kebijakan dan manajemen ASN didasarkan pada azas netralitas.
“Jadi prinsip dalam penyelenggaraan kebijakan ASN itu harus netral. Netral itu apa? Itu ada di penjelasannya, bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pegaruh mana pun tidak memihak pada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara,” jelasnya.
“Khususnya di Pasal 9 ayat 2 disebutkan, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. clear kan di situ. Jadi pada saat kita menjadi seorang ASN, itu gak boleh melakukan promosi, pencitraan atau kegiatan yang prinsipnya untuk kepentingan pribadi dia untuk maju pada Pilkada. Karena apa? Karena masih pakai baju ASN,” sambungnya.
ASN 24 Jam Dikat Aturan
Agustinus juga menyebutkan aturan lain yang mewajibkan ASN netral yakni, PP No 94/2021 tentang Disiplin PNS, juga PP No 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS yang hingga saat ini belum dicabut dan masih berlaku.
“Juga nanti harus dilihat di PP 94/2021 tentang Disiplin PNS yang belum dicabut tentang disiplin PNS. di sana disebutkan bahwa kewaiban ASN menaati peraturan Undang-undangan dan menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku di luar maupun di luar kedinasan. Jadi 24 jam kita itu diikat kewajiban-kewajiban ASN.
Terkait marakanya spanduk ASN dengan narasi politik terkait Pilkada, lanjut Agustinus, hal tersebut memang sedang marak terjadi di Indonesia.
“Kemarin kami mengklarifikasi temuan di Provinsi Jambi. Di sana ada tiga (temuan spanduk ASN).. Di Kota Jambi, di Kabupaten Merangin dan Kabupaten Tanjak Timur. Ada tiga orang pejabat yang membuat baliho untuk menunjukkan mereka maju sebagai pimpinan kepala daerah. Itu Tidak diperkenankan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan menganggap sah-sah saja soal maraknya spanduk bergambar Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan narasi politik menjelang Pilkada Kabupaten Tangerang 2024.
Hal tersebut disampaikan Hendar saat menggelar jumpa pers di Ruang Rapat Solear, Puspemkab Tangerang, Senin, 22 Februari 2024.
Hendar menyebut tak ada pelanggaran aturan pada maraknya spanduk bergambar ASN, sepanjang ASN yang dimaksud belum resmi mendaftarkan diri sebagai calon
“Terkait adanya alat spanduk dan baliho yang di itu sah-sah saja, mungkin itu bentuk kecintaan masyarakat juga. Selama tidak melanggar aturan Pilkada yang diatur dalam Peraturan KPU dan Bawaslu menurut saya sah-sah saja,” kata Hendar dikutip ViralTangerang.com dari laman resmi Pemkab Tangerang.