VIRALTANGERANG.com – Rudi Lesmana Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tangerang tidak patuh terhadap Peraturan KPK. Dia mengabaikan laporan wajib LHKPN KPK selama 4 tahun, terakhir laporan pada tahun 2020.
Hal itu dikutip dari data yang dirilis Direktorat Pendaftaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau laman elhkpn.kpk.go.id pada Selasa, (12/11/2024).
Rudi Lesmana terakhir melaporkan pada Desember 2020 sejak dia menduduki jabatan Camat Panongan. Menurut data total harta kekayaannya Rp1.451.150.000 Miliar.
Saat menjabat Camat Panongan, Rudi Lesmana memiliki harta kekayaan Tanah dan Bangunan Seluas 96 m2/90 m2 di KAB/KOTA
TANGERANG, hasil sebdiri Rp350.000.000.
Sedangkan Alat Transportasi dan Mesin senilai Rp678.000.000 dengan rincian diantaranya:
1. MOTOR, YAMAHA R25 SEPEDA MOTOR Tahun 2016, hasil sendiri senilai Rp30.000.000.
2. MOBIL, MITSUBISHI PAJERO Tahun 2017, hasil sendiri senilai Rp470.000.000.
3. MOTOR, HONDA SCOOPY SPORTY Tahun 2018, hasil sendiri senilai Rp13.000.000.
4. MOBIL, TOYOTA YARIS TRD Tahun 2014, hasil sendiri senilai Rp165.000.000.
Kemudian Harta bergerak lainnya Rp40.250.000 dan Kas setara kas senilai Rp382.900.000.
Diketahui, Pada bulan Juli 2024 Rudi Lesmana diangkat menjadi Plt Kadis Diskominfo, Dia merangkap dua jabatan pimpinan di Pemkab Tangerang.
Pengangkatannya mengabaikan peraturan sesuai Pasal 4 Peraturan KPK tahun 2020. Bahwa LHKPN ini wajib dilaporkan pada saat: “Diangkat sebagai penyelenggara negara saat pertama kali menjabat.” dan “Masih menjabat sebagai penyelenggara negara.”
Adapun sanksi bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat PNS yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin berat yang diatur dalam pasal 8 ayat (4), terdiri dari:
1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
2. Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;
3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon terkait belum melaporkan LHKPN KPK, Rudi Lesmana tidak bisa dihubungi alias diduga sengaja mengaktifkan sambungan telepon sibuk.
Sebagai Informasi, sebelumnya diberitakan pejabat Badan Kesbangpol Kabupaten Tangerang diduga korupsi anggaran rapat dihotel. (red).