VIRALTANGERANG.com I Manuver politik Moch. Maesyal Rasyid Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, terus disorot publik. Apalagi, belakangan diketahui baliho dengan narasi Bakal Calon Bupati 2024 milik Panglima Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut sangat banyak tersebar hampir di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang.
Kali ini giliran praktisi hukum Iyus Hambali yang angkat bicara. Advokat Kabupaten Tangerang ini mengatakan, mustahil jika Maesyal Rasyid mengaku tidak tahu ketika baliho politiknya dipasang.
Sebagai seorang pejabat, Maesyal harusnya melarang jika balihonya dipasang oleh orang atau kelompok tertentu, karena dirinya adalah seorang ASN.
Iyus menjelaskan, sebagai pejabat Sekda harus berikan teladan yang baik bagi ASN, dan meskipun yang bersangkutan memiliki hak politik untuk maju pada Pilkada Tangerang 2024.
“Artinya setiap orang memiliki hak politik untuk mencalonkan dan dipilih. Tetapi seorang ASN itu ada standar etik yang harus dipatuhi,” ungkapnya kepada ViralTangerang.com Minggu, (22/4/2024).
Lanjut Advokat lulusan Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung mengatakan “Pemasangan baliho untuk seorang ASN dalam manuver politik, jelas merupakan bentuk pelanggaran disiplin dan etika ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN junto Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN.”
Pelanggaran kode etik dimaksud termasuk pula pelanggaran kode etik pada Pasal 11 huruf c PP 42/2004 yaitu etika terhadap diri sendiri yang mencakup menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.
Selain itu, ASN dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. Kemudian, ASN dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
“Jika Maesyal sebagai seorang ASN ingin melakukan manuver politik, maka harusnya mengundurkan diri terlebih dahulu dari ASN atau dari jabatan sebagai Sekda. Tindakan politik praktis tersebut tidak selayaknya dilakukan, dan layak dilaporkan ke Komisi ASN,” tegasnya.