VIRALTANGERANG.com I Kenyataan pahit dialami sejumlah wali murid SMP Islam Sirojul Athfal Kecamatan Cisoka. Bermaksud hendak meminta Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Ijazah anaknya. Namun dimintai pungutan sejumlah uang mencapai Rp6 Jutaan. Rabu, (7/8/2024).
Pasalnya, selain harus melunasi sejumlah sumbangan senilai Rp2 Jutaan, pihak sekolah juga membebankan denda tilangan (sanksi) lantaran tidak menyelesaikan ke jenjang SMA di yayasan tersebut. Nilainya mencapai Rp5 Juta untuk satu siswa.
Kepada awak media, salah satu wali murid yang tidak mau disebutkan namanya, dirinya pasrah jika harus diminta uang dengan nominal tersebut. SKL itu sedang dibutuhkan anaknya sebagai syarat untuk melanjutkan sekolah.
“Saya sudah datang ke sekolahan untuk meminta keringanan, tetapi tidak diberikan. Harus melunasi dulu tunggakannya. Padahal saya cuma minta SKL,” ujarnya pada Selasa, (6/8/2024).
Selain itu, dari total tunggakan anaknya semasa sekolah di SMP swasta di Cisoka tersebut, Ia telah meminta keringanan. “Saya hanya mampu bayar Rp500 ribu, itu pun hasil jual handphone. Karena penghasilan saya tidak menentu, kalaupun ada untuk makan sehari-hari,” ungkapnya.
Lebih lanjut, wali murid yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ini berharap agar pihak sekolah memberikan SKL dan Ijazah anaknya.
“Kalau tidak dikasihkan, khawatir anak saya tidak bisa melanjutkan sekolahnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Dedi, pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan komunikasi ke pihak sekolah terkait.
“Nanti kita komunikasi sama sekolah,” tegasnya saat dikonfirmasi oleh Awak Media melalui pesan WhatsApp. Rabu, (7/8/2024).
Perlu diketahui, wali murid tersebut juga mengaku tidak pernah menerima kartu bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), namun dirinya tidak menyangka ada keringanan potongan dari bantuan PIP sebesar Rp750.000 sehingga beban sisa pembayarannya Rp6.445.000 dari total Rp7.195.000. (Red).