VIRALTANGERANG.com – Soal pungutan liar (Pungli) buku pendamping di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 7 Tangerang, pihak berwenang Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang tidak melakukan langkah tegas alias bungkam. Selasa, (18/2/2025).
Hal ini dicurigai adanya dugaan pembiaran atau kongkalikong bisnis penjualan buku paket secara terselubung yang dilakukan para pejabat.
Kepala Kemenag Kabupaten Tangerang A. Baijuri saat dikonfirmasi awak media tidak merespon. Justru hanya mengirimkan tangkapan layar pesan WhatsApp kepada Kepala MIN 7 Tangerang melalui Ajudannya.
Aktivis Mahasiswa Kabupaten Tangerang Aziz Patiwara menyayangkan adanya pembiaran pelanggaran hukum (pungli). Menurutnya diamnya Kemenag Kabupaten Tangerang ini patut dicurigai.
“Fungsi Kemenag ini kan untuk mengawasi dan melakukan pembinaan sekolah dibawah naungannya. Ketika terjadi adanya pungli buku yang tidak sesuai Undang-undang dan Juknis seharusnya mereka melakukan langkah tegas. Jika tidak Ini patut dicurigai,” katanya kepada Awak Media.
Lanjut Aziz, Praktik Pungli di sekolah banyak dikeluhkan wali murid. Bukan hanya di MIN 7 Tangerang, di sekolah lain pun banyak ditemukan.
“Jika Kemenag Kabupaten Tangerang tidak bisa melakukan sesuai fungsinya, kami akan meminta penegak hukum mengusut tuntas pelanggaran pungli ini, agar jadi pelajaran untuk sekolah lain,” tegasnya.
Sebelumnya ramai diberitakan “Keluh Kepala MIN 7 Tangerang, Permintaan Anggaran Belanja Buku Sulit Direalisasikan di Kantor Kemenag.”