VIRALTANGERANG.com I Seorang gadis berusia 17 tahun asal Desa Kubang Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang diduga dirudapksa atau diperkosa oleh laki-laki yang baru dikenal. Sebelum aksi itu terjadi, korban dicekoki minuman keras oleh pelaku.
Mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkan ke Polresta Tangerang dengan Nomor: LP/B/407/V/2024. Laporan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau pemerkosaan sebagimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua diatas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak atau 285 KUHP.
Dari keterangan surat laporan yang ditanda tangani Kanit SPKT Polresta Tangerang IPDA E. Tibyani, S.H. menerangkan peristiwa itu terjadi pada Senin (6/5/2024), sekitar pukul 23.00 WIB dengan barang bukti Visum Et Repertum.
Kejadian berawal saat korban dijemput oleh terlapor (pelaku) dirumahnya. selanjutnya diajak ke rumah terlapor. Sesampainya dirumah terlapor, korban dibawa ke (ruangan) kamar dan dipaksa meminum minuman beralkohol hingga tak sadarkan diri.
Kemudian esok harinya selasa (7/5/2024) sekira pukul 10.00 WIB korban tersadar merasakan sakit pada kemaluan dan setelah diperiksa oleh korban terdapat cairan (sperma) dikemaluan korban.
“Sekira pukul 16.00 WIB korban diantar pulang oleh teman terlapor namun tidak sampai rumah (korban). Setelah dirumah korban menceritakan hal (kejadian) tersebut kepada orang tuanya,” tulis keterangan laporan.
Sementara orang tua korban membenarkan kejadian tersebut dan meminta pihak kepolisian untuk mengadili si pelaku atas perbuatan keji terhadap anaknya. Lantaran akibat kejadian tersebut diduga anaknya mengalami trauma berat (depresi).
“Kadang suka bengong sendiri, kalo di panggil suka nggak nyaut (respon), sekali nya nyaut (respon) marah-marah,” ungkap orang tua korban.
Saat ini laporan korban masih didalami oleh bagian PPA Satreskrim Polres Tangerang untuk ditindaklanjuti.
Perlu diketahui, sudah hampir satu bulan sejak laporan. Orang tua korban menanti perkembangan dan berharap atas perbuatannya pelaku dapat dihukum yang seadil-adilnya.