VIRALTANGERANG.com I Berawal dari Kepala Desa Saga Sarnata didampingi Ketua RW 005 Perumahan Vila Balaraja memberikan klarifikasi terkait permohonan keterbukaan informasi publik (KIP) tentang pengelolaan Dana Desa 2022 dan 2023. Jumat, (29/11/2024).
Namun, klarifikasi tersebut justru membuka tabir dugaan kejanggalan yang semakin membuat publik bertanya-tanya.
Menurut klarifikasi Kades Sarnata, program ini dikelola oleh seorang ASN berinisal BD yang saat itu menjabat Sekcam Sukamulya dan kini menjadi Kabid di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang.
“Masalah sapi mah sudah kelar (selesai), silahkan tanya saja sama Sekcam Pak Budi. Dia seorang ASN dan Pejabat masa dia melanggar hukum, kalau masih melanggar atuh manusiawi,” katanya saat mengunjungi Kantor Sekretariat Aji Saka Indonesia di Villa Balaraja. Jumat, (29/11/2024).
ASN tersebut disebut-sebut memegang kendali atas dua kelompok ternak yang menerima manfaat dana desa. Kondisi ini memunculkan dugaan konflik kepentingan, sebab pemberdayaan desa seharusnya diarahkan untuk masyarakat, bukan dipegang oleh aparatur Pemerintah aktif.
Menanggapi informasi tersebut Ketua LSM Aji Saka Indonesia Gunawan Wibisono, S.H mempertanyakan apakah legal seorang ASN mengelola dana desa yang bersumber dari APBN. Bahkan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa yang seharusnya menjadi ujung tombak program pemberdayaan, sudah “mati suri” selama bertahun-tahun.
Permasalahan ini berakar dari alokasi dana desa tahun 2022 sebesar Rp242 juta untuk pengadaan alat produksi peternakan, kandang, dan budidaya sapi juga Rp195 juta pada tahun 2023 untuk penggemukan sapi.
Dalam kurun waktu ini, tidak ada transparansi yang memadai mengenai implementasi program maupun manfaat nyata yang diterima oleh masyarakat Desa Saga.
Dalam klarifikasinya juga, Kades Sarnata mengklaim bahwa tidak ada kendala dalam pelaksanaan program. Ia bahkan menyebutkan bahwa banyak pihak sudah datang untuk mempertanyakan hal ini.
Namun, pernyataan ini justru mempertegas adanya ketidakterbukaan. Hingga kini, dokumen pendukung atau laporan rinci belum disampaikan. Padahal, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik jelas mengamanatkan transparansi.
Gunawan Wibisono atau sapaan Bang Gun Gondrong memberikan sebagai Ketua Lsm Aji Saka Indonesia memberikan pernyataan “Tugas seorang kepala desa adalah memastikan LPM berfungsi optimal sebagai mitra strategis pembangunan. Namun, kenyataannya, LPM Desa Saga sudah lama mati suri. Ketiadaan fungsi LPM membuka ruang abu-abu dalam pengelolaan dana desa.”
“Klarifikasi sekadar lisan tanpa bukti konkret hanyalah upaya mengaburkan fakta, kami menegaskan bahwa surat resmi yang dilayangkan harus dijawab dengan dokumen pendukung, bukan sekadar retorika yang menjawab semua pertanyaan terkait program ini. Transparansi adalah hak publik, dan setiap penggunaan dana negara harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan,” sambungnya.
Jika benar terjadi pelanggaran, maka aparat penegak hukum wajib turun tangan. Sebab, penggunaan dana desa yang tidak tepat sasaran adalah bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat yang seharusnya diberdayakan. Desa Saga harus menjadi contoh bahwa pelanggaran tidak boleh dibiarkan, sekecil apa pun.