PENGAMAT pemilu mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang untuk tidak ‘pasang badan’ terkait dugaan kecurangan dan pergeseran suara Caleg.
Penegasan itu disampaikan Bang Zoel, sapaan Zulpikar menjawab pertanyaan media perihal adanya dugaan kecurangan dan pergeseran suara Caleg dalam Pemilu 2024.
Bahkan, Bang Zoel meminta KPU dan Bawaslu menindak tegas jajarannya dalam hal ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) yang ikut bermain dalam menggelembungkan dan menggeser-geser perolehan suara Caleg di tingkat kecamatan.
“KPU dan Bawaslu diminta secara tegas untuk tidak pasang badan terkait pergeseran perolehan suara caleg di tingkat kecamatan yang dilakukan anak buahnya (PPK dan Panwaslu),” tegas Bang Zoel, Senin, (1/4/2024).
Sebab, kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Suka Keadilan Indonesia ini menjelaskan, sudah menjadi rahasia umum bahwa aktor atau pelaku penggelembungan atau pergeseran perolehan suara caleg itu dilakukan oleh penyelenggara Pemilu di tingkat Kecamatan.
“Maka untuk itu, saya tegaskan sekali lagi, jika memang tidak terlibat sama sekali dalam permaianan kecurangan pergesaran suara Caleg di tingkat kecamatan, maka KPU dan Bawaslu harus tegas dan jangan pasang badan,” jelas Bang Zoel.
Akan tetapi, kata Bang Zoel, lain halnya jika pergeseran suara caleg di tingkat Kecamatan itu adalah ‘proyek’ KPU dan Bawaslu, maka mereka dipastikan tidak mampu untuk bertindak tegas terhadap jajarannya.
“Nah, jika hal demikian terjadi, maka penyelenggara pemilu di tingkat Kabupaten Tangerang akan berupaya menyempurnakan permainannya sebagai ‘Penjahat Demokrasi’. Untuk itu, KPU dan Bawaslu Provinsi Banten juga diminta tegas dan mudah-mudahan, KPU dan Bawaslu Banten tidak terlibat,” kata mantan Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang ini.
Hal itu disampaikan Bang Zoel berdasarkan informasi yang diperolehnya dari teman-teman diskusi dan pemberitaan media tentang penggelembungan dan pergeseran suara caleg di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Tangerang.
“Seperti halnya pergesaran suara caleg di Kecamatan Pasar Kemis yang disebut-sebut melibatkan penyelenggara di tingkat Kabupaten Tangerang. Jika memang KPU dan Bawaslu Kabupaten Tangerang tidak terlibat, bongkar dan hitung ulang C-Hasil dan Plano Kecamatan. Bila perlu, hitung kembali surat suara,” tegas Bang Zoel lagi.
Sebab, kata Bang Zoel, saat itu ada penundaan perhitungan hasil rekapitulasi di tingkat Kecamatan dan Kabupaten. “Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ditunda-tunda terus,” kata Bang Zoel
Dengan demikian, kata Bang Zoel, diulur-ulurnya waktu tersebut semakin menguatkan dugaan adanya keterlibatan penyelenggara di tingkat Kabupaten Tangerang terkait kecurangan dan pergeseran suara Caleg di tingkat Kecamatan.
“Seharusnya, penyelenggara tingkat Kabupaten Tangerang dalam hal ini KPU dan Bawaslu tegas dan menaati regulasi yang ada. Ambil tindakan tegas. Tujuannya, agar masyarakat tidak menilai penyelenggara pemilu itu dengan persepsi yang aneh-aneh,” katanya.
Rujukannya, kata Bang Zoel, adalah azas Pemilu yang tertuang dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 Ayat 1, penyelenggaraan Pemilu harus dilaksanakan berdasarkan keenam asas Pemilu, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Jika tidak taat azas, berarti Anda (penyelenggara pemilu) telah melanggar amanat konstitusi dan menjadi Penjahat Demokrasi,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, dugaan penggelembungan atau pergeseran suara Caleg terjadi hampir di seluruh kecamatan Kabupaten Tangerang dalam Pemilu 2024 ini.
Untuk di Kecamatan Pasar Kemis, suara caleg DPR RI yang awalnya berkisar 8.000 an berdasarkan perhitungan C-Hasil dan Plano tingkat TPS, berubah drastis menjadi 16.000 an pada D-Hasil Kecamatan.
Perubahan angka tersebut menempatkan caleg separtainya yang sebelumnya berada pada pada posisi kesatu perolehan suara terbanyak di partainya, itu menjadi urutan kedua.
Hal ini semakin menambah catatan buruknya kinerja dan integritas penyelenggara Pemilu di Kabupaten Tangerang.