VIRALTANGERANG.com I Bangunan permanen PT. Japlin di Jalan Baru Desa Tobat Kecamatan Balaraja disoal warga, Selasa, (18/2/2025).
Pasalnya, penggunaan bangunan pabrik produksi karton tersebut berdiri di sepadan saluran irigasi dan diduga mencemari lingkungan.
Kepada awak media, Warga Desa Tobat Madyani mengatakan, regulasinya jelas, mendirikan bangunan di sepadan saluran air (irigasi) untuk kepentingan ekonomi tidak diperbolehkan.
Menurut Yani, hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi.
Tak hanya itu, sambung Yani, seharusnya lahan irigasi itu bisa ditanami pepohonan agar tidak ada polusi udara. Apa lagi aliran air tersebut sudah berubah warna kemerahan yang diduga sudah tercemari oleh limbah pabrik.
“Saya pun mempertanyakan, apakah pembangunan itu sudah berizin dan apakah sudah sesuai dengan aturan,” ungkapnya.
Senada yang dikatakan Yani, Agus warga sekitar mengeluhkan dampak adanya bangunan pabrik PT. Japlin Ini warga sekitar mengalami berbagai dampak lingkungan.
“Semenjak ada pabrik ini genangan air pada saat turun hujan tidak kunjung surut bahkan parahnya sampai ke badan jalan,” ujarnya
Lebih lanjut Agus warga sekitar mengatakan selama ini tidak ada tanggung jawab sosial dari Pabrik tersebut terkait dengan persoalan ini.
“Kami sudah berulang kali mengeluh, tapi tidak ada tanggapan dari pihak pabrik,” ungkapnya.
Sementara, Bustam Ketua Divisi Investigasi Benteng Rakyat Tangerang (BENTANG) menilai bangunan pabrik PT. Japlin telah melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2011 pasal 44 ayat (1) dan 45 tentang Rencana Tata Ruang tahun 2011-2031.
“Pihak Perusahaan harus bertanggung jawab dengan adanya bangunan yang menimbulkan banyak permasalahan pada masyarakat,” tegasnya.
Selain melanggar pendirian bangunan, PT. Japlin juga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami akan laporkan ke dinas terkait. Agar pemerintah memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Dan perlu dipertanyakan juga terkait perizinannya,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berusaha menghubungi pihak Perusahaan PT. Japlin.
Perlu diketahui, sudah berbulan-bulan warga mengeluhkan masalah lingkungan. Mereka berharap saluran air irigasi bisa berjalan normal kembali. (red).