VIRALTANGERANG.com I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan aliran dana atau transaksi ke pihak istimewa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kerta Raharja Gemilang Perseroda. Senin, (18/11/2024).
Aliran dana di Bank kredit milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang itu disinyalir sebagai transaksi mencurigakan yang dicairkan pada tahun 2022-2023.
Sebanyak 13 debitur pihak istimewa yakni Komisaris, Direksi dan Kepala Cabang masing-masing mendapatkan dana Rp2 miliar lebih dengan status kredit. Selain itu ada juga transaksi tabungan dan deposito dari Keluarga Direksi mencapai Miliaran.
“Kredit yang diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing sebesar Rp2.285.014.130 dan Rp2.129.709.609,” dikutip ViralTangerang.com dari laporan hasil pemeriksaan BPK.
Kemudian untuk tabungan dan deposito “Tabungan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing sebesar Rp1.351.771.831 Rp866.757.173.”
“Deposito berjangka pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing sebesar
Rp923.680.548 dan Rp523.000.000.”
Menurut undang-undang POJK Nomor 33 tahun 2014 pasal 37 menyebutkan, “Setiap anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dilarang mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan Emiten atau Perusahaan Publik selain penghasilan yang sah.”
Selain itu, BPK juga mencatat beban operasional dan administrasi BPR Kerta Raharja Gemilang mencapai Rp40 Miliar lebih. Salah satu yang mencurigakan Insentif Bendaharawan yang mencapai Rp2 Miliar.
Direktur utama PT BPR Kerta Raharja Gemilang Perseroda Ai Suherlan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp oleh awak media dirinya tidak menjawab.
Hingga berita ini ditayangkan, ViralTangerang.com masih berusaha mengkonfirmasi persoalan aliran dana mencurigakan ke pihak istimewa tersebut. (red).